Pemerintah secara resmi menghapus bea masuk untuk dua komoditas impor dari Palestina yakni kurma dan minyak zaitun.
Pemerintah secara resmi menghapus bea masuk untuk dua komoditas impor dari Palestina yakni kurma dan minyak zaitun.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), kini bea masuk kedua komiditas tersebut ialah sebesar 0%. Jadi, Insya Allah dalam bulan Ramadhan ini kita sudah menikmati kurma dari Palestina," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, Kamis (28/2).
Enggar mengatakan, kebijakan pembebasan bea masuk bagi kurma dan minyak zaitun dari Palestina merupakan wujud riil dari dukungan politik Indonesia selama ini kepada negara tersebut. Setelahnya proses pembebasan tarif ini akan berlanjut pada proses 'Preferential Trade Agreement' (PPA).
"Jadi itu komitmen dukungan politik kita karena kebijakan politik luar negeri ada di Kementerian Luar Negeri," ucapnya.
Enggar menyatakan biasanya kebijakan semacam ini diambil dengan studi kelayakan terlebih dahulu. Namun, mengingat pentingnya dukungan kepada Palestina, maka pemerintah Indonesia meniadakan studi kelayakan untuk pembebasan bea masuk dua komoditas tersebut.