Perdagangan karbon dalam negeri ini memiliki potensi besar untuk mencapai target penurunan emisi 29% pada 2030.
Indonesia memiliki potensi menjadi pasar karbon utama di dunia untuk menunjang perekonomian di Tanah Air. Ketua Komisi XI DPR, Dito Ganinduto, meminta dibuat skema roadmap perdagangan karbon domestik.
"Bahwa yang menjadi poin utama dalam mendukung langkah jangka panjang pemerintah melalui pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sesuai NDC Indonesia adalah roadmap dari implementasi perdagangan karbon 2025," Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto, di Bali, Jumuah (19/11).
Dito menjelaskan, dalam sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Bali. Bahwa Indonesia memiliki potensi menjadi pasar utama dan pasar karbon di dunia.
"Indonesia memiliki potensi sebagai pasar utama perdagangan karbon. Oleh sebab itu, dibutuhkan kesiapan sejak saat ini untuk mempersiapkan skema perdagangan karbon dalam negeri yang memiliki dan memberikan manfaat bagi lingkungan dan perekonomian," beber dia.
Di mana semua sudah diatur dalam UU HPP yang mengatur pajak karbon yang dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan peta jalan yang akan memperhatikan perkembangan pasar karbon, pencapaian target National Determined Contribution (NDC), kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi dengan mengedepankan prinsip keadilan dan keterjangkauan yang memperhatikan iklim usaha dan masyarakat kecil.