Beberapa korporasi besar diduga mendirikan perusahaan bayangan untuk mengaburkan peraturan.
Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) mencatat terjadi pelanggaran kepemilikan lahan sawit oleh perusahaan-perusahaan besar di Indonesia.
Kepala Kajian Ekonomi Lingkungan LPEM FEB UI Alin Halimatussadiah memaparkan dalam aturan kepemilikan lahan telah disebutkan maksimal kepemilikan hanya 100.000 hektare (ha), namun sejumlah perusahaan mendirikan perusahaan bayangan untuk mengaburkan aturan yang ada.
"Suatu kelompok perusahaan hanya boleh memiliki lahan maksimal 100.000 hektare. Beberapa korporasi besar mendirikan perusahaan bayangan untuk mengaburkan peraturan dan mengakuisisi lahan dalam jumlah yang lebih besar dari yang ditentukan," katanya dalam diskusi Mengurai Peta Pemain Industri Sawit Nasional, Senin (4/5).
Selain itu, berbagai data di sektor kelapa sawit, seperti data lahan tutupan sawit, konversi lahan, harga tandan buah segar (TBS), dan jumlah petani masih belum transparan. Beberapa data yang telah dipublikasikan juga mengalami inkonsistensi.
"Terdapat kesenjangan signifikan dalam informasi yang tersedia mengenai kepemilikan perkebunan, karena hanya sepertiga perkebunan yang memegang HGU (Hak Guna Usaha) final yang dapat dilacak," ujarnya.