Permen ESDM 16/2022 mengatur 6 lingkup pengaturan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik. Beleid tersebut menjadi acuan penetapan NEK subsektor listrik.
"Regulasi ini akan menjadi acuan dalam penyelenggaraan nilai ekonomi karbon, termasuk kegiatan perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik. Kita tidak akan menyusun mekanisme sendiri, tapi kami pastikan regulasi yang sudah disusun bersama agar berjalan secara fair demi tujuan kita, tujuan bersamanya adalah mengurangi emisi GRK," tutur Plt. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, Selasa (24/1).
Permen ESDM 16/2022 merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan NEK untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam Pembangunan Nasional. NEK merupakan salah satu instrumen dalam pengurangan emisi GRK.
"Dengan adanya instrumen tersebut, maka pelaku usaha dapat mendukung dan berperan aktif pada pengendalian emisi GRK melalui penyelenggaraan nilai ekonomi karbon," ucapnya, melansir situs web Kementerian ESDM.
Permen ESDM 16/2022 mengatur 6 lingkup pengaturan. Pertama, penetapan persetujan teknis batas atas emisi (PTBAE) dan kedua, penyusunan rencana monitoring emisi GRK pembangkit tenaga listrik.