Presiden Joko Widodo meminta kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dibatalkan.
Presiden Joko Widodo meminta kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dibatalkan.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, pemberitaan media masa dan media sosial diramaikan akan kenaikan bahan bakar premium mengikuti kenaikan BBM non subsidi. Namun, dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo karena pikirkan rakyat kecil.
"Atas perintah dan arahan bapak presiden, premium batal naik, " kata Agung, Rabu (10/10).
Awalnya harga premium diberitakan akan naik 7%. Namun, atas perintah Presiden Jokowi harga Premium tetap, yaitu Rp6.550 per liter.
Presiden Jokowi lebih memikirkan nasib para rakyat kecil, antara lain para nelayan, pedagang kecil, petani dan penduduk berpenghasilan rendah lain yang masih menggunakan premium.