Perlu transformasi aturan PNBP karena untuk memperoleh PNBP yang sesuai dengan hasil produksi yang ada.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah menetapkan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi mulai 1 Januari 2023. Ketetapan ini sebelumnya telah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada KKP Pasal 20, kemudian mengalami transformasi secara penuh melaksanakan mekanisme pascaproduksi.
Selanjutnya, pada 20 Januari 2023, KKP menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Harga Acuan Ikan, yang merupakan hasil diskusi KKP dengan nelayan. Kepmen KP ini adalah salah satu peraturan turunan PP 85/2021.
“Beberapa waktu lalu saya bertemu nelayan dari daerah. Saya sampaikan ke mereka silakan kasih kami masukan berapa besarannya. Sekarang regulasi harga acuan ikan yang menjadi komponen dalam menetapkan pungutan PNBP pascaproduksi sudah terbit,” kata Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dalam konferensi pers PNPB Pascaproduksi di kantor KKP, Selasa (28/2).
Pada Kepmen KP 21/2023, penyesuaian harga acuan ikan adalah hasil pertimbangan dari masukan para pelaku usaha perikanan dan harga produksi atau biaya operasional.
Trenggono mengungkapkan, perlunya transformasi aturan PNBP karena untuk memperoleh PNBP yang sesuai dengan hasil produksi yang ada. Jika PNBP yang didapat bisa berjumlah banyak, maka hasilnya bisa digunakan untuk membangun kelautan dan perikanan Indonesia, salah satunya pelabuhan.