Bisnis

Ini aturan baru bagi tarif ojek online

Aturan baru untuk ojek online akan diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan pada pekan depan.

Jumat, 14 Juni 2019 04:23

Aturan baru untuk ojek online akan diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan pada pekan depan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat pada pekan depan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan asosiasi ojek online (ojol). Adapun asosiasi tersebut mendukung percepatan pemberlakuan aturan tersebut.

Selain Permenhub Nomor 12 Tahun 2019, Kemenhub juga akan mempercepat pemberlakuan Keputusan Menhub Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

"Pada intinya kami hari ini menyampaikan kembali Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang ojol akan segera kami berlakukan. Selain itu Permenhub 348 sebagai breakdown dari aturan Permenhub 12 sudah kami buat juga di mana tarifnya sudah tertera di situ," ujar Budi di Gedung Kemenhub, Jakarta, Kamis (13/6).

Eka Setiyaningsih Reporter
Sukirno Editor

Tag Terkait

Berita Terkait