Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Garuda Indonesia melakukan pelanggaran berat.
Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) bersama Akuntan Publik Kasner Sirumapea melakukan pelanggaran berat terhadap laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) tahun buku 2018.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menyatakan OJK memutuskan memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 juta kepada Garuda Indonesia atas pelanggaran POJK29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
"Perseroan diberikan perintah tertulis untuk memperbaiki laporan keuangan dan melakukan publik ekspose yang wajib dilakukan 14 hari setelah diumumkan," ujar Fakhri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/6).
Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif sebesar Rp100 juta pada masing-masing direksi Garuda yang bertanggung jawab atas laporan keuangan dan sanksi administratif sebesar Rp100 juta secara tanggung renteng pada seluruh anggota direksi dan dewan komisaris Garuda yang menandatangani Laporan Keuangan Garuda periode 2018.
Dengan demikian, total denda yang harus dibayarkan oleh Garuda sebesar Rp1 miliar. Rinciannya, delapan orang direksi masing-masing membayar Rp100 juta, emiten membayar Rp100 juta, dan direksi beserta komisaris secara tanggung renteng membayar Rp100 juta. Fakhri mengatakan uang denda ini akan masuk ke kas OJK.