Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur tentang kewajiban DMO
Pelarangan ekspor batu bara diberlakukan pemerintah mulai 1-31 Januari 2022 untuk memenuhi pasokan batu bara PT PLN (Pesero). PLN mengalami kekurangan pasokan akibat sebagian perusahaan tidak memenuhi Domestic Market Obligation (DMO).
Mengenai pelarangan ini perusahaan batu bara pun angkat bicara. Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk Febriati Nadira mengatakan, Adaro memiliki komitmen di dalam memenuhi kewajiban DMO.
"Mematuhi peraturan ketentuan DMO serta memenuhi kebutuhan dan pasokan batu bara untuk dalam negeri merupakan prioritas Adaro," paparnya kepada Alinea.id, Selasa (4/1).
Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur tentang kewajiban DMO. Yakni minimal 25% dari rencana produksi dengan harga US$70 per ton.
Menurutnya pada 2021, Adaro telah melakukan pemenuhan DMO sebesar 11,1 juta ton. Realisasi penjualan domestik pada Januari-Oktober 2021 sebesar 9,69 juta ton.