Data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai impor pakaian bekas sepanjang Januari-September 2022 jumlahnya meroket hingga 607,6%.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menegaskan, praktik impor pakaian bekas telah dilarang sejak 2015, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015.
"Selama ini thrifting atau jual beli pakaian bekas impor adalah sebuah transaksi jual beli yang ilegal, karena pakaian bekas impor dikategorikan sebagai limbah mode dan dilarang untuk diimpor masuk karena terkait dengan aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan," kata Arsjad dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Senin (20/3).
Menurutnya, tindakan masyarakat untuk membeli barang bekas terkadang hanya untuk memenuhi keinginan bukan kebutuhan, sehingga bisa menimbulkan lebih banyak sampah yang harus diolah.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai impor pakaian bekas sepanjang Januari-September 2022 jumlahnya meroket hingga 607,6% (yoy). Jumlah tersebut menurut Arsjad perlu diwaspadai pemerintah dan pelaku industri pakaian dalam negeri untuk menghindari peningkatan dampak negatif dari impor pakaian bekas ini.
Dampak buruk impor pakaian bekas saat ini bukan hanya dikhawatirkan oleh Indonesia. Arsjad mengungkapkan, negara lain seperti Chile dan Kenya juga turut terdampak adanya impor ilegal tersebut, yaitu di Chile sebanyak 59.000 ton sampah tekstil masuk ke negara tersebut dari berbagai penjuru dunia, yang akhirnya menggunung karena mayoritas tidak terserap pasar.