Bisnis

Inilah instrumen lindung nilai yang baru diperkenalkan BI

DNDF merupakan instrumen valas derivatif yang diperdagangkan over the counter.

Kamis, 27 September 2018 16:47

Guna menstabilkan nilai tukar rupiah serta meningkatkan likuiditas dan efisiensi di pasar valuta asing, Bank Indonesia (BI) memutuskan menerapkan aturan mengenai transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF). 

DNDF merupakan instrumen valas derivatif yang diperdagangkan over the counter. Kontrak forward valas pada dasarnya adalah kewajiban untuk membeli atau menjual sejumlah mata uang pada suatu waktu tertentu di masa mendatang, dengan tingkat harga yang telah ditentukan dalam kontrak. 

Transaksi DNDF merupakan alternatif instrumen yang memungkinkan bank dengan nasabah atau pihak lain untuk melakukan transaksi lindung nilai (hedging) atas risiko nilai tukar

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan transaksi DNDF akan mendukung upaya stabilitas nilai tukar rupiah melalui penyediaan alternatif instrumen hedging dari yang ada saat ini. 

"Instrumen ini juga mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan, meningkatkan keyakinan bagi eksportir, importir, serta investor dalam melakukan kegiatan ekonomi dan investasi terhadap risiko nilai tukar rupiah," ungkap Perry di Gedung BI, Jakarta, Kamis (29/9).

Eka Setiyaningsih Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait