Revisi permendag diyakini bakal menciptakan sistem perdagangan yang adil.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, bakal merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Sudah dibahas berbulan-bulan bersama dengan Kemenkop UKM dan Kemkominfo," kata dia dalam keterangan resminya yang dipantau, Senin (25/9).
Zulkifli Hasan juga membocorkan beberapa poin revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020, apa saja?
1. Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Tidak boleh ada transaksi langsung atau bayar langsung.
"Tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi," tutur dia.