Berbagai insentif guna mempercepat pembangun infrastruktur SPKLU telah diberikan pemerintah.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberi tiga skema bisnis perizinan berusaha untuk masyarakat atau pelaku usaha, yang ingin memulai bisnis usaha Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, ketiga skema tersebut antara lain skema provider, skema retailer, dan skema kerja sama. Hal ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
"Secara garis besar skema bisnis dan perizinan berusaha untuk badan usaha SPKLU terbagi menjadi skema provider, skema retailer, dan skema kerja sama. Sementara untuk badan usaha SPBKLU hanya diwajibkan memiliki nomor identitas SPBKLU," tutur Rida dalam webinar.
Skema provider dilakukan dengan cara menyediakan tenaga listrik sendiri, kemudian menjual kepada konsumen kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Pada skema bisnis ini, calon pelaku usaha perlu memenuhi syarat berupa dokumen wilayah penetapan usaha, izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL), dan nomor identitas SPKLU.