Dari total anggaran refocusing Rp1,9 triliun untuk membayar insentif nakes nasional, sebesar Rp710,15 miliar di antaranya dari DKI Jakarta.
Alokasi anggaran pemfokusan kembali (refocusing) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta 2021 mencapai Rp1,4 triliun atau 11,44% dari total dana bagi hasil/dana alokasi umum (DBH/DAU). Anggaran itu guna membayar insentif tenaga kesehatan (nakes), penunjang, dan relawan; pengadaan stok penyangga (buffer stock) untuk kelurahan, serta operasional vaksinasi.
"Berdasar data Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri per Jumat (20/8), total anggaran refocusing insentif tenaga kesehatan nasional mencapai Rp1,9 triliun dan alokasi anggaran dari Pemprov DKI adalah yang terbesar dengan nilai alokasi sebesar Rp710,15 miliar," ucap Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Jakarta, Edi Sumantri, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/9) malam.
Refocusing tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta, Widyastuti, menambahkan, anggaran refocusing ini diperuntukkan bagi nakes ASN dan non-ASN di seluruh puskesmas, RSUD/RSKD, serta laboratorium kesehatan daerah (labkesda). Pun guna memenuhi kekurangan pembayaran atas insentif nakes 2020.
Realisasinya telah mencapai Rp313,7 miliar (44,17%) per 26 Agustus. Itu dipakai untuk pembayaran sekitar 55.000 nakes, yang meliputi dokter spesialis, dokter umum, perawat, bidan, dan lainnya.