Penempatan dana haji dilakukan untuk meningkatkan nilai investasi dari pengelolaan dana haji.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti mengungkap hingga Juli 2021 total outstanding dana haji yang ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk mencapai Rp89,92 triliun.
Penempatan dana haji tersebut dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk meningkatkan nilai investasi dari pengelolaan dana haji yang akan digunakan untuk penyelenggaraan haji yang berkualitas.
"Penempatan dana haji di SBSN membantu dalam mengurangi resiko default (gagal bayar), memberikan alternatif investasi yang aman dan memberikan imbal hasil yang kompetitif," katanya dalam webinar, Senin (19/7).
Prima menjelaskan, selain mendukung pengembangan instrumen SBSN, penempatan dana haji tersebut juga akan mempermudah pengelolaan portofolio dan menjaga transparansi dana haji yang selama ini mendapatkan sorotan dari masyarakat. Pasalnya, dana kelolaan haji tersebut pada tahun ini mencapai Rp149 triliun dari total daftar tunggu keberangkatan haji Indonesia yang mencapai 5,1 juta jemaah.
Untuk itu, sambungnya, dana haji tersebut harus mampu dikelola dengan akuntabel dan transparan oleh BPKH, serta harus dapat ditingkatkan melalui skema investasi dengan imbal hasil yang maksimal.