Pemerintah masih melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia. Apa yang terjadi dengan negosiasi antara Apple dan pemerintah RI?
Negosiasi pemerintah Indonesia dengan Apple Inc yang telah berjalan dalam beberapa bulan terakhir, kembali menemui jalan buntu. Pemerintah masih melarang pemasaran ponsel pintar milik Apple, iPhone 16 di Tanah Air lantaran dianggap belum memenuhi kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita telah bertemu dengan perwakilan Apple, termasuk Vice President of Global Government Affairs Nick Ammann di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Selasa (7/1). Dalam pertemuan itu, Menperin menekankan pentingnya investasi langsung sebagai syarat agar iPhone 16 dapat dijual di Indonesia.
Pemerintah memang telah menerima proposal investasi dari Apple senilai US$100 juta (Rp1,58 triliun) untuk membangun pabrik AirTag di Batam. Namun, pabrik tersebut tidak berkaitan langsung dengan produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) sehingga kementerian tak bisa mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk Apple.
Kalah dari produsen lain
Selain itu, komitmen investasi Apple juga dinilai belum memenuhi prinsip keadilan jika dibandingkan dengan investasi dari produsen handphone lain, seperti Samsung dan Xiaomi, yang telah lebih dahulu menanamkan modalnya dengan nilai jauh lebih besar.