Aplikasi OSS berbasis risiko berada di bawah BKPM.
Pemerintah meluncurkan sistem online single submission (OSS) berbasis risiko, yang merupakan sebuah platform untuk memberikan kemudahan perizinan dan kepastian berusaha bagi investor.
Aplikasi OSS berbasis risiko ini berada di bawah Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang juga terintegrasi dengan berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan.
Karena itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menandatangani nota kesepahaman terkait OSS berbasis risiko tersebut.
Dalam sambutannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan aplikasi ini memberikan kemudahan bagi dunia usaha. Berbagai kemudahan itu adalah berupa pembebasan biaya proses perizinan dan kecepatan pengurusan.
"Suatu perubahan atau reformasi struktural yang luar biasa, karena sekarang tidak perlu keluar rumah, bisa langsung di tempat, usahanya mendapatkan izin, tidak ada ongkos dan tidak ada berbagai peraturan yang memberatinya," katanya dalam video conference, Senin (9/8).