Perinciannya, 6 obat sirop PT Yarindo Farmatama, 14 obat sirop PT Universal Pharmaceutical Industries, dan 49 obat sirop PT Afi Farma.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar 69 obat sirop produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Pangkalnya, ketiga industri farmasi tersebut, berdasarkan hasil investigasi, menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol dan produknya mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman.
Ketentuan ini tertuang dalam Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.11.22.240 tentang Pencabutan Izin Edar Sirup Obat Produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma tanggal 6 November 2022.
"Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirop obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut," demikian keterangan tertulis di situs resmi BPOM, dikutip Selasa (8/11).
Ada 69 sirup obat produksi ketiga industri farmasi tersebut yang dicabut izin edarnya oleh BPOM. Perinciannya, 6 obat sirop produksi PT Yarindo Farmatama, 14 obat sirop PT Universal Pharmaceutical Industries, dan 49 obat sirop PT Afi Farma.
Obat sirop produksi PT Yarindo Farmatama yang dicabut izin edarnya seperti Cetirizine HCI botol berukuran 60 ml dengan nomor izin edar GKL1132716437A1 serta Flurin DMP kemasan botol plastik berukuran 60 ml bernomor izin edar DTL0332708837A1.