Suspensi terhadap PT First Media dilakukan apabila Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut izin frekuensinya.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bakal menghentikan sementara perdagangan saham (suspensi) kepada PT First Media Tbk (KLBV). Suspensi terhadap PT First Media dilakukan apabila Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut izin frekuensi perusahaan tersebut.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna Setia, mengatakan suspensi akan dilakukan jika terbukti bahwa izin frekuensi dicabut dan memengaruhi kekhawatiran investor terhadap keberlangsungan perusahaan.
“Kalau misal izin tersebut menyebabkan terjadi kekhawatiran, sehingga dapat mengganggu keberlanjutannya bisa kita lakukan suspen,” kata Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (22/11).
Terkait persoalan ini, pihak BEI telah memanggil manajemen First Media. Namun pihak First Media menyatakan masih menyelesaikan masalah ini dengan Kominfo.
"Sampai saat ini kan Kominfo masih proses, silahkan tunggu dulu. Itu juga kita tanyakan karena pencabutan (izin) itu mempengaruhi bisnis mereka. Sekarang mereka masih menunggu," ujar Nyoman.