Sebaiknya pemerintah memikirkan kebijakan lain yang bersifat sistematik dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan kembali kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang hanya menyisakan hasil produksi CPO sebesar 20% saja, untuk menciptakan stabilisasi harga minyak goreng di dalam negeri.
Anggota Komisi XI DPR Sihar Sitorus mengatakan, angka 20% itu sangat berbanding terbalik dengan status keberadaan dari minyak goreng, yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Minyak goreng menyangkut hajat hidup orang banyak, potongan minyak goreng tentu tidak boleh berkurang," ujar Sihar Sitorus, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/2).
Hal itu dikatakannya, tidak akan mampu menjawab permasalahan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang terus terjadi setiap tahunnya.
“Sekalipun pemerintah mengeluarkan kebijakan subsidi minyak goreng seperti yang dilakukan pada saat ini," kata dia.