Jakpro menerima sertifikasi SNI (ISO 37001):2016 Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) sejak 2020.
PT Jakarta Propertido (Perseroda) atau Jakpro mengklaim, mengimplementasikan sistem anti-penyuapan dalam dua tahun terakhir sejak mengantongi sertifikasi SNI (ISO) 37001:2016 Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) pada 2020. Sertifikat tersebut diberikan Badan Standardisasi Nasional (BSN).
VP Sekretaris Perusahaan Jakpro, Syachrial Syarif, menyatakan, penerapan SMAP diimplementasikan secara menyeluruh sesuai ketentuan dalam standar, regulasi, dan pedoman internal berlaku.
"Sudah 2 tahun ini Jakpro menerapkan ketentuan SMAP di seluruh lini, mulai dari operasional hingga level manajemen, dan secara berkala disampaikan kepada karyawan dalam bentuk sosialisasi maupun imbauan kepada publik yang ditayang melalui portal digital perusahaan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/10).
Syachrial menambahkan, Jakpro juga terus memantapkan pelaksanaannya dengan meningkatkan kompetensi karyawan tentang ISO SMAP. Dicontohkannya dengan pelatihan secara daring kepada seluruh karyawan, 19 Oktober silam.
Acara tersebut menghadirkan Ari Nugroho, profesional yang sudah malang melintang di perusahaan nasional maupun multinasional, sebagai pembicara. Dalam paparannya, Ari menyampaikan hal-hal terkait penerapan SMAP dan etika implementasi dalam kegiatan sehari-hari.