Kementerian Keuangan selaku kreditur PT MNA tetap akan fokus terhadap program kerja dan rencana bisnis yang kredibel pada calon investor
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan untuk menyetujui proposal perdamaian PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), dan dinyatakan batal pailit. Kendati demikian, Kementerian Keuangan masih setengah hati untuk menerima itu.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, menjelaskan, Kementerian Keuangan selaku kreditur PT MNA tetap akan fokus terhadap program kerja dan rencana bisnis yang kredibel pada calon investor MNA.
"Itu penting banget. Persetujuan pengadilan untuk memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tidak kemudian berarti semuanya beres," ujarnya saat ditemui di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Rabu (14/11).
Kemenkeu juga harus melihat rencana bisnis tersebut dengan sebaik-baiknya. Termasuk bagaimana para investor dalam memanfaatkan rencana bisnis mereka.
"Kemenkeu bukan menolak apalagi mempailitkan. Kami ingin melihat proposal yang masuk menangani Merpati itu, kredibel. Bisa efektif sesuai tujuan restrukturisasi, menyelamatkan atau apapun namanya," terang Isa.