Penumpang diperkenankan membatalkan puasa saat berada di dalam kereta hingga area berbayar yang ada di stasiun selama Ramadan.
PT MRT Jakarta (Perseroda) memperpanjang jam operasional hingga pukul 22.30 WIB mulai hari ini (Jumat, 8/4). Kebijakan tersebut diberlakukan seiring penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta.
Adapun alas hukumnya adalah Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Nomor 198 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi.
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi Senin sampai Jumat, pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB," kata Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta, Rendi Alhial, dalam keterangannya, beberapa saat lalu.
Pada akhir pekan dan hari libur, sambung dia, jam operasional MRT dimulai pukul 06.00-22.30 WIB. Mulanya, maksimal hingga pukul 21.30 WIB.
Adapun jarak waktu keberangkatan antarkereta tetap setiap 5 menit pada hari kerja, khususnya jam sibuk (07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB), dan per 10 menit di luar jam sibuk. Jarak keberangkatan kereta setiap 10 menit pada akhir pekan dan hari libur.