Fintech perlu mencari alternatif penggalangan dana di bursa saham melalui penawaran perdana (IPO).
Perusahaan teknologi finansial (fintech) yang bermunculan terus didorong untuk melantai di bursa. Menggalang dana lewat penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO) saham jadi opsi menjanjikan.
Per 23 Februari 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pelaku fintech ada sebanyak 148 fintech. Dari jumlah itu, fintech konvensional terdaftar ada 96 fintech, konvensional berizin ada 42 fintech, syariah terdaftar ada 7 fintech dan syariah berizin ada 3 fintech.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna Setya menjelaskan, mekanisme IPO pada fintech secara prinsip tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Fintech juga memiliki opsi papan pencatatan yang sama berdasarkan kriteria pada Peraturan Pencatatan di bursa.
Bagi fintech yang memiliki aset dibawah Rp250 miliar dan melakukan filing IPO menggunakan POJK Nomor 53/POJK.04/2017 dan POJK Nomor 54/POJK.04/2017, maka fintech tersebut akan dievaluasi berdasarkan kriteria di Papan Akselerasi.
Sedangkan, bila Fintech tersebut memiliki aset yang cukup besar yaitu diatas Rp250 miliar atau melakukan filing IPO menggunakan POJK Nomor 7/POJK.04/2017 dan POJK Nomor 8/POJK.04/2018, maka akan dievaluasi berdasarkan kriteria di Papan Pengembangan dan Papan Utama.