Penyesuaian tarif tol pada kedua ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga tersebut mulai diterapkan pada 15 Februari 2018 pukul 00.00,
PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyesuaikan tarif tol sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diatur dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol.
Penyesuaian tarif di jalan tol Padaleunyi dan jalan tol Cipularang didasari laju inflasi di wilayah Bandung. Besaran inflasi periode Oktober 2015 hingga September 2017 di wilayah Bandung, merujuk pada Surat dari Plt. Direktur Statistik Harga No. B.278/BPS/6230/SHK/10/2017 tanggal 5 Oktober 2017, adalah sebesar 6,30%.
Penyesuaian tarif tol pada kedua ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga tersebut mulai diterapkan pada 15 Februari 2018 pukul 00.00 waktu setempat yang diatur Keputusan Menteri (Kepmen), yakni Keputusan Menteri PUPR No. 96/KPTS/M/2018 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Padalarang-Cileunyi, dan Keputusan Menteri PUPR No. 97/KPTS/M/2018 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang.
AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru mengatakan Jasa Marga senantiasa meningkatkan pemenuhan indikator Standart Pelayanan Minimal (SPM). Meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan atau penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan maupun kelaikan tempat istirahat dan pelayanan (TIP).
Upaya-upaya perbaikan dan peningkatan berkelanjutan telah dilakukan oleh Jasa Marga pada Ruas Padaleunyi dan Cipularang dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi pengguna jalan, diantaranya penambahan lajur, peningkatan kapasitas dan layanan transaksi, peningkatan atau penanganan kondisi sarana penunjang jalan tol, peningkatan layanan dan sarana prasarana lalu lintas, memberikan pelayanan informasi yang bersifat real time seperti Close Circuit Television (CCTV), Variable Message Sign (VMS), dan Remote Traffic Microwave System (RTMS).