Bisnis

Jasa Raharja santuni korban KM Sinar Bangun di Danau Toba

PT Jasa Raharja (Persero) memastikan bakal membayarkan santunan untuk para penumpang Kapal Motor Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba.

Senin, 25 Juni 2018 20:38

PT Jasa Raharja (Persero) memastikan bakal membayarkan santunan untuk para penumpang Kapal Motor Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Sumatra Utara.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan santunan tersebut termasuk bagi korban yang sedang dalam pencarian oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

“Terdahap korban meninggal dunia yang sudah diketemukan tiga orang, Jasa Raharja juga sudah bayarkan santunannya kepada ahli waris sebesar Rp50 juta rupiah sebagai perlindungan dasar,” kata dia saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Senin (25/6). 

Kemudian, untuk 18 korban luka-luka dan selamat, Jasa Raharja sudah membayar biaya perawatan kepada rumah sakit dan Puskesmas yang merawat korban. Sementara, untuk korban lain yang belum ditemukan, Jasa Raharja menunggu kepastian dari pemerintah berapa korban yang dinyatakan hilang.

Dari dasar itu, sambungnya, baru Jasa Raharja akan bergerak dan memastikan siapa ahli waris yang berhak mendapatkan santunan. Sebab, ada ketentuan keahliwarisan yang ditentukan di dalam UU Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggunggungjawaban Wajib Kecelakaan Penumpang.

Laila Ramdhini Reporter
Sukirno Editor

Tag Terkait

Berita Terkait