Sekarang dalam proses pelengkapan prasyaratan yang diperlukan untuk mengirimkan sekitar 1000 ekor sapi ke Kalimantan Barat.
Satgas PMK telah menerbitkan SE Satgas No. 6 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan. Surat edaran ini dibuat untuk menanggulangi kondisi persebaran virus penyakit mulut dan kuku di berbagai daerah Indonesia yang dapat mengancam kesehatan hewan berkuku genap dan belah. Bukan hanya itu saja, penyakit tersebut juga mengakibatkan dampak besar bagi perekonomian Indonesia.
Surat edaran tersebut untuk pengaturan pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK dan produk turunannya dengan berbasiskan pada kewilayahan.
Secara rinci, lalu lintas hewan rentan PMK, produk segar, dan produk olahan diatur pada tingkat kabupaten/kota. Terdapat ketentuan seperti dilarang melalulintaskan hewan rentan PMK dari zona merah menuju zona merah, hijau, kuning, dan putih. Kemudian dari zona kuning menuju zona hijau dan putih, serta dari zona putih menuju zona hijau. Selain itu, disyaratkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari di instalasi karantina hewan oleh pejabat karantina berwenang.
Setelah SE Satgas No 6 tahun 2022 terbit, memang belum ada pergerakan ke luar hewan ternak dari Jawa Timur.
Namun begitu, Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Iswahyudi menyampaikan, sedang memproses permintaan dari Kalimantan Barat terkait pengiriman sapi dan sudah ditemukan pelaku usaha di Jawa Timur untuk konfirmasi pengiriman sapi tersebut.