Pengaduan kasus pinjol baik ilegal maupun legal terus meningkat.
Pinjaman online (pinjol) atau financial technology (fintech) peer to peer lending terus memakan korban. Pinjaman yang cair harus dibayar berlipat-lipat hingga harta dan keuangan korban terkuras.
Seperti halnya terjadi pada Iwan (bukan nama sebenarnya). Perkenalannya dengan pinjaman online terjadi pada tahun lalu. Kebutuhan mendesak mendorongnya mencari pinjaman. Namun, pria yang sudah berkeluarga ini tak juga mendapat dana talangan dari teman maupun kerabat.
Kondisi itu membuatnya tergoda untuk membuka link aplikasi tawaran pinjaman yang masuk lewat Short Message Service (SMS). "Emang enggak ada di playstore, semacam SMS blast, saya coba download awalnya dari situ," kisahnya kepada Alinea.id, Selasa (26/10).
Mantan karyawan swasta ini mengaku dapat limit pinjaman sebesar Rp1,5 juta dari salah satu aplikasi. Ia pun langsung mengajukan pinjaman dengan kelengkapan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tak lama berselang, pinjamannya disetujui.
“Cuma memang dapatnya enggak segitu (Rp1,5 juta), ada potongan, paling dapatnya Rp900 ribu,” ujarnya.