Kejaksaan Agung membongkar tindak pidana korupsi di BUMN Asuransi Jiwasraya berupa penempatan investasi.
Kejaksaan Agung menyatakan potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan investasi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp13,7 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan Jiwasraya melakukan transaksi yang melibatkan 13 perusahaan. Ketiga belas korporasi tersebut dianggap melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
“Sampai dengan Agustus 2019 potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Ini merupakan perkiraan awal dan diduga akan lebih dari itu,” kata Burhanuddin di Jakarta, Rabu (18/12).
Burhanuddin menjelaskan potensi kerugian itu disebabkan dua investasi yang dilakukan Jiwasraya pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan besar pula (high grade).
Pertama, investasi penempatan saham sebanyak 22,4% senilai Rp5,7 triliun. Dari jumlah itu, 5% dana ditempatkan ke perusahaan dengan kinerja baik. Sedangkan 95% dana ditempatkan pada perusahaan dengan kinerja yang buruk.