Penyesuaian tarif pengiriman JNE berlaku untuk layanan Regular, OKE dan YES mulai tanggal 15 Januari 2019.
Perusahaan jasa pengiriman barang PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) menaikkan tarif ongkos kirim rata-rata 20%. Penyesuaian tarif ini dilakukan akibat kenaikan biaya kargo pesawat.
Presiden Direktur JNE M Feriadi mengatakan penyesuaian tarif pengiriman JNE berlaku untuk layanan Regular, OKE dan YES mulai tanggal 15 Januari 2019 pukul 00:01 WIB.
Penyesuaian tarif tersebut berlaku untuk pengiriman paket dari Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) ke seluruh tujuan dalam negeri. Sementara untuk pengiriman paket dalam kota atau antar kota dalam Jabodetabek tetap berlaku tarif normal.
"Besaran kenaikan tarif dari Jabodetabek, tergantung pada tujuan pengiriman paket dan jenis layanan yang digunakan dengan kenaikan rata-rata sebesar 20 persen," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (16/1).
Menurut Feriadi, langkah penyesuaian tarif pengiriman dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta melanjutkan berbagai inovasi maupun pengembangan perusahaan.