Kebijakan Jokowi mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No.10/2021 menuai beragam respons, dinilai tidak konsisten dan berubah-ubah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No.10/2021 terkait dengan investasi minuman beralkohol (minol), setelah mendapat banyak masukan dari pemuka agama dan masyarakat.
Kebijakan Jokowi tersebut menuai beragam respons lantaran dinilai tidak konsisten dan berubah-ubah. Dikhawatirkan dengan kebijakan semacam ini, akan membuat para investor tidak nyaman dan menimbulkan ketidakpercayaan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan perubahan yang terjadi terkait kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kepercayaan investor. Pasalnya, kebijakan pengaturan penggunaan minol di dalam negeri sudah ada sejak lama dan bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka.
"Aturan keberadaan minol sudah ada sebelum Indonesia merdeka, sejak 1921 sampai sekarang. Jadi justru saya berterima kasih kepada presiden karena memperhatikan masukan ulama dan tokoh agama, kita sebagai rakyat angkat topi-lah," katanya dalam video conference, Selasa (2/3).
Dia mengungkapkan, dalam Perpres No.10/2021 tidak semuanya dicabut, namun hanya lampiran III dan aturan nomor 31, 32, dan 33 yang dianulir, karena hanya di nomor tersebut yang mengatur soal investasi minol.