Dalam Permentan 10/2022, pupuk yang disubsidi pemerintah hanya mencakup dua jenis, yakni urea dan NPK.
Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, diminta mengubah prosedur penyaluran pupuk bersubsidi. Ketentuan diatur dalam Peraturan Mentan (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.
Dalam aturan itu, pupuk bersubsidi dipangkas menjadi 2, yakni urea serta nitrogen, fosfat, dan kalium (NPK), dari semula 6 jenis. Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) mau pupuk organik kembali dimasukkan sebagai salah satu jenis yang disubsidi.
"Bapak Presiden hari ini menegaskan bahwa pupuk organik harus masuk kembali dan Menteri Pertanian segera harus mengubah PP (Permentan, red) Nomor 10 itu setelah sebuah proses-proses yang harus dilakukan secara cepat," ucap Syahrul usai mengikuti rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (27/4).
SYL, sapaannya, menambahkan, ketersediaan pupuk, khususnya untuk pangan strategis, sangat krusial untuk menjamin ketahanan dan kualitas komoditas pangan. Penggunaan pupuk organik tak hanya akan meningkatkan produktivitas pertanian di tanah air, tetapi juga menjaga kesuburan tanah.
"Pupuk itu yang pertama adalah kesuburan tanah dan pupuk itu sekaligus adalah pengisian dari buah dan tentu hasil. Oleh karena itu, kebijakan pupuk harus ditata lebih efektif, lebih maksimal dengan tentu menggunakan berbagai instrumen-instrumen yang lebih terbarukan, tidak hanya dengan cara-cara yang kemarin," tuturnya.