Tugas itu diserahkan kepada dua menteri koordinator, yakni Menko Perekonomian dan Menko Kemaritiman dan Investasi.
Presiden Joko Widodo menugaskan dua menteri koordinator untuk memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia, yakni Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Saat ini peringkat kemudahan berusaha (ease doing business) di Indonesia berada di peringkat 73, turun tipis dari posisi 2018 di 72. Lima tahun lalu, posisi Indonesia masih berada di peringkat 120. Presiden ingin ada lompatan peringkat kemudahan berusaha di masa mendatang.
“Di peringkat-peringkat 40-50 yang kita inginkan,” kata Presiden Jokowi saat menyampaikan pengantar pada rapat terbatas tentang Percepatan Kemudahan Berusaha atau Ease of Doing Business di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11) siang, seperti diunggah setkab.go.id.
Untuk mencapai itu, kata Jokowi, solusi yang dikerjakan tidak boleh sepotong-sepotong. Perlu reformasi struktural, deregulasi, debirokratisasi, sehingga kemudahan berusaha bisa dipotong dan disederhanakan.
“Saya ingin para menteri mempelajari masalah-masalah yang ada secara detail poin-poin kelemahan serta titik-titik yang menjadi penghambat dari kemudahan berusaha ini,” ujar Jokowi.