Ancaman, risiko, dan ketidakpastian global yang menyebabkan presiden mengeluakan perppu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan alasan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja hari ini (30/12). Menurut Jokowi, Perppu Cipta Kerja diterbitkan untuk memberi kepastian hukum bagi investasi, termasuk sebagai langkah antisipasi dalam menghadapi ancaman-ancaman ketidakpastian global.
Diketahui, Perppu Cipta Kerja merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021.
"Jadi kenapa perppu? Kita tahu, kita kelihatannya normal tetapi sebenarnya dihimpit oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global," ujar Jokowi di Istana Negara, Jumat.
Penerbitan Perppu Cipta Kerja dikritik lantaran dinilai tidak ada alasan mendesak bagi pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan tersebut. Penerbitan perppu dilakukan di hari yang sama kala pemerintah mencabut status PPKM di Indonesia.
Jokowi sendiri sudah berapa kali menyampaikan bahwa ada 28 negara di dunia yang telah meminta bantuan dari International Monetary Fund (IMF). Jokowi memandang, situasi tersebut perlu diantisipasi oleh Indonesia, salah satunya yakni dengan mengeluarkan Perppu Cipta Kerja.