Pemerintah menerapkan PSSB per April 2020. Namun, diterapkan di daerah tertentu setelah usulan diterima Kemenkes.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim perekonomian nasional bakal minus 17% jika memberlakukan karantina wilayah (lockdown) pada awal pandemi Covid-19, Maret 2020. Ketentuan tentang karantina wilayah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Saya putuskan tidak lockdown meskipun tekanannya lockdown. Dan ternyata tidak salah. Itu kalau diputuskan lockdown, bisa [perekonomian] kita minus 17% saat itu. Ekonomi kita minus 17%," tuturnya saat menghadiri Perayaan Imlek Nasional di Jakarta, Minggu (29/1).
Saat perekonomian anjlok, Jokowi mengungkapkan, upaya pemulihannya bakal sulit. "Karena minusnya sudah langsung jatuh seperti negara-negara di Eropa."
Jokowi mengungkapkan, nyaris 80% para pembantunya mengusulkan lockdown dalam rapat kabinet pada awal pandemi. Mayoritas masyarakat pun mendorong demikian.
Wacana tersebut didorong menyusul banyak negara telah memutuskan lockdown guna memutus rantai penularan SARS-CoV-2. Namun, Jokowi tidak mengadopsi kebijakan serupa, yang diklaim diambil berdasarkan pertimbangan matang.