Tarif listrik tidak naik karena penurunan harga energi primer seperti batu bara dan gas bumi.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproyeksikan tidak akan ada kenaikan tarif listrik hingga tahun 2020. Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan hal ini disebabkan terjadinya penurunan harga energi primer seperti batu bara dan gas bumi.
"Kalau kami lihat harga gas turun banyak dalam enam bulan terakhir, harga batu bara juga turun. Penurunan paling terlihat di harga batu bara. Untuk kalori 6.322 GAR harganya sekitar US$65 per ton jadi mestinya harga listrik tidak perlu ada penyesuaian naik," ujar Jonan dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (12/9).
Jonan mengungkapkan pertimbangan tidak ada kenaikan harga tarif listrik salah satunya atas dasar nilai kurs mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang cukup stabil di posisi Rp 14 ribuan. "Nanti kami lihat lagi, tapi kalau menurut saya kalau kurs di Rp 14 ribuan mestinya minimal tidak naik," tegasnya.
Tercatat, harga batu bara acuan (HBA) per September 2019 dipatok sebesar US$65,79 per ton atau turun 9,4% dibanding periode Agustus sebesar US$72,67 per ton. Sementara, pemerintah menggunakan patokan batas atas untuk PLN sebesar US$70 per ton berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 1410 K/30/MEM/2018 terkait harga khusus batu bara yang mulai berlaku sejak 12 Maret 2018 hingga 31 Desember 2019.
Beleid tersebut mengatur harga khusus batu bara bagi pembangkit listrik ditetapkan US$70 per ton jika HBA berada di atas US$70 per ton. Namun bila harga di bawah US$70 per ton maka transaksi batu bara bagi pembangkit listrik merujuk pada HBA.