Saat ini ada sekitar 2.000 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang sudah beroperasi.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 55/2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan sebagai payung hukum bagi kendaraan listrik. Payung hukum ini sekaligus mendorong adanya penyediaan infrastruktur pengisian bagi kendaraan berbasis baterai, yang meliputi fasilitas pengisian ulang (charging).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengatakan, saat ini sekitar 2.000 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang sudah beroperasi. Ke depan, kata Jonan, perlu adanya penambahan SPKLU agar memudahkan pengguna menemukan lokasi pengisian ulang baterai. SPKLU tersebut hendaknya di lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
"Ada sekitar 7.500 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dioperasikan di bawah Pertamina, dan itu bisa kerja sama untuk dipasangkan SPKLU. Kemudian bisa dipasang juga di kantor-kantor publik atau pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah," kata Jonan dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (24/8).
Selain itu, Jonan mengungkapkan SPKLU juga dapat dipasang di fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang saat ini sedang gencar dibangun oleh Pemerintah pusat maupun daerah. Banyaknya pusat perbelanjaan menurut Jonan juga perlu dipasang SPKLU, agar para pengunjung dapat dengan mudah menemukan tempat pengisian ulang baterai.
Keberadaan SPKLU ini harus mempertimbangkan kemudahan akses oleh pemilik KBL Berbasis Baterai, disediakan tempat parkir khusus SPKLU dan tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.