Bisnis

KADIN minta swasta dilibatkan dalam penetapan tarif PCR

Tarif tes PCR di Indonesia mengalami perubahan beberapa kali, dari Rp2,5 juta hingga Rp275.000-Rp300.000.

Sabtu, 13 November 2021 09:39

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah melibatkan swasta, terutama pelaku usaha bidang kesehatan, dalam penetapan tarif tes usap polymerase chain reaction (PCR). Dalihnya, kebijakan terakhir memberatkan pengusaha.

“Rumah sakit, klinik, dan lab dapat dikategorikan terdesak. Jika tidak melakukan layanan, mereka akan ditutup; tapi kalau mereka melakukan, ya, buntung,” ucap Wakil Komite Tetap Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kadin, Randy H. Teguh, dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/11).

Tarif tes PCR untuk mendeteksi Covid-19 di Indonesia mengalami perubahan beberapa kali. Mulanya sebesar Rp2,5 juta, lalu Rp900.000, Rp450.000-Rp550.000, dan terakhir Rp275.000 untuk Jawa-Bali serta Rp300.000 di luar Jawa-Bali.

CEO Cito Clinical Laboratory, Dyah Anggraeni, menambahkan, tarif PCR seharusnya di atas Rp300.000. Ini diklaim berdasarkan simulasi yang dibuat pihaknya dengan dalih harga reagen open system Rp96.000.

Meski demikian, sambungnya, pihaknya tetap membuka layanan tes PCR dengan sejumlah efisiensi dan sistem subsidi silang dari layanan tes yang lain. “SDM yang bisa dikurangi itu petugas swab, tapi yang ada di lab itu tetap."

Fatah Hidayat Sidiq Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait