Berdasarkan data hingga April 2021, sebanyak 4.477 dari 5.797 perlintasan sebidang tanpa penjagaan.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mendukung langkah pemerintah mengatur perlintasan sebidang dengan jalan menjadi tidak sebidang atau pemasangan pintu perlintasan guna meningkatkan keselamatan perjalanan. Pangkalnya, 4.477 dari 5.797 perlintasan sebidang tidak dijaga per April 2021.
"Ini perlu menjadi perhatian karena sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Pasal 110, pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4).
Namun, dia menerangkan, perubahan perlintasan sebidang kereta api merupakan kewenangan pemerintah pusat ataupun daerah. Ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 Tahun 2018.
Pasal 5 Permenhub 94/2018 menyatakan, setiap perlintasan sebidang yang ada harus dilakukan evaluasi paling sedikit setahun sekali oleh Dirjen Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.
"Hasil evaluasi tersebut disertai rekomendasi apakah perlintasan tersebut dibuat menjadi tidak sebidang, ditutup, atau ditingkatkan keselamatannya dengan memasang portal, isyarat lampu, tulisan, suara, dan lainnya," imbuhnya.