Relaksasi pajak PPnBM ini untuk mendorong industri pariwisata bahari agar tumbuh positif di tahun-tahun mendatang.
Pemerintah mendorong industri pariwisata bahari dengan memberikan pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk impor yacht (kapal pesiar) yang digunakan untuk usaha pariwisata.
“Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75%,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor salam keterangannya, Jumat (30/7).
Neil mengatakan, relaksasi pajak PPnBM ini untuk mendorong industri pariwisata bahari agar tumbuh positif di tahun-tahun mendatang. Selain itu, sektor ini merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan.
Pengecualian pengenaan PPnBM ini juga diberikan atas penyerahan atau impor bagi peluru senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara, dan pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga
Kemudian, kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacamnya, terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis dan yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum.