Pada RUU P2SK terdapat bab mengenai Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Rapat Paripurna DPR pada Selasa (20/9), telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) untuk menjadi RUU usulan DPR.
Dengan ditetapkannya RUU ini sebagai inisiatif DPR, maka pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama pemerintah, untuk memberikan masukan dan koreksi atas pasal-pasal yang telah dirumuskan oleh DPR.
Pada RUU P2SK terdapat bab mengenai Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), yakni Pasal 203 yang mengungkapkan bahwa ITSK dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ekonomi dan keuangan.
“Pertumbuhan kegiatan sektor keuangan berkorelasi dengan hadirnya teknologi finansial (TekFin) yang mengalami pertumbuhan pesat dalam beberapa tahun ini. Dalam studi terbaru yang kami terbitkan, terlihat jelas bahwa pertumbuhan investor ritel yang difasilitasi oleh sektor TekFin akan mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia secara lebih berkualitas,” jelas Direktur Eksekutif Center for Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira dalam keterangannya, Jumat (23/9).
Studi “Dampak Aplikasi Multi-Aset Terhadap Pertumbuhan Investor Ritel” adalah kajian pertama yang menelaah mengenai tren investasi ritel dan aplikasi multi-aset yang diusung oleh sektor TekFin. Kajian dilakukan dengan mengambil data dari 3.530 responden survei dari seluruh Indonesia dan bertujuan untuk memberi gambaran sektor investasi ritel di Indonesia, perilaku dan kebutuhan investor ritel, serta dampak dari kehadiran aplikasi multiaset bagi investor ritel maupun pertumbuhan ekonomi nasional.