Bisnis

KCIC minta konsesi KCJB diperpanjang hingga 80 tahun

PT KCIC meminta konsesi KCJB diperpanjang dari 50 tahun menjadi 80 tahun.

Kamis, 08 Desember 2022 14:10

Plt Direktur Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Mohamad Risal Wasal menyatakan, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang menjadi pengelola Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) meminta perpanjangan masa konsesi dari 50 tahun menjadi 80 tahun.

Permintaan perpanjangan masa konsesi ini telah ditetapkan melalui Surat Direktur Utama (Dirut) KCIC Nomor 0165/HFI/HU/KCIC08.2022 pada 15 Agustus 2022. Dalam surat tersebut terdapat permintaan PT KCIC kepada Kemenhub untuk dilakukan penyesuaian masa konsesi KCJB. Alasan perpanjangan konsesi, menurut Risal, yaitu terdapat beberapa kendala yang mengubah kelayakan bisnis pada proyek KCJB.

“Terdapat beberapa kendala, yaitu untuk meningkatkan indikator kelayakan proyek KCJB dalam memenuhi pendanaan yang cost overrun atau pembengkakan biaya. Sehingga butuh penyesuaian konsesi jadi 80 tahun,” kata Risal dalam rapat kerja Komisi V DPR dengan dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI, Kamis (8/12).

Alasan lainnya, perpanjangan masa konsesi diperlukan untuk menjaga kesinambungan proyek. Kata Risal, ini diperlukan untuk memaksimalkan dampak positif ke berbagai aspek seperti sosial, politik, ekonomi, lingkungan, pendidikan, teknologi, hingga ke pendapatan negara. Sekaligus, meningkatkan hubungan erat antara Indonesia dan China.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua komisi V DPR RI, Lasarus, mempertanyakan penyebab perlunya perpanjangan masa konsesi KCJB. Ia berpendapat, padahal proyek kereta cepat ini sudah banyak menerima bantuan dari anggaran negara.

Erlinda Puspita Wardani Reporter
Ayu mumpuni Editor

Tag Terkait

Berita Terkait