Kebijakan ini diterapkan karena negara merugi hingga Rp5 triliun setiap tahun imbas maraknya ponsel ilegal di Indonesia.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, kebijakan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) tidak terbatas pada ponsel. Namun, seluruh perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler.
"Namun, perangkat yang terakses ke jaringan Wi-Fi tidak dikenai aturan ini," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin, Janu Suryanto, dalam siaran pers, Minggu (19/4).
Yang masuk lingkup validasi IMEI, adalah produk handphone pintar, komputer genggam, dan tablet (HKT). Apabila perangkat-perangkat tersebut sudah diaktifkan sebelum kebijakan berlaku, Sabtu (18/4), masih dapat digunakan sekalipun barang ilegal dari "pasar gelap (black market/BM)" karena peraturan tidak berlaku surut.
Dengan skema daftar pengampunan (whitelist), HKT yang diaktifkan sejak tanggal itu akan langsung diverifikasi mesin equipment identity register (EIR) yang dioperasikan operator dan terhubung ke central equipment identity registry (CEIR).
Apabila IMEI unit yang diaktifkan tidak terdaftar, operator langsung memblokirnya. Selain Indonesia, negara yang menggunakan skema whitelist adalah India, Australia, Mesir, dan Turki.