Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula menuai pro dan kontra.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang impor gula periode 2015-2023. Tom Lembong, sapaan akrabnya, dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Direktur Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong telah menyalahgunakan wewenang dalam pemberian izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk diolah menjadi gula kristal putih atau gula konsumsi.
Abdul mengatakan, pemberian izin impor gula kristal mentah tersebut melanggar aturan tentang ketentuan impor gula. Lantaran, Tom Lembong memberi izin impor gula ketika Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor. Lalu, izin impor seharusnya diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sedangkan PT AP bukan BUMN, tapi swasta.
Dinilai aneh
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan meragukan penetapan tersangka kepada Tom Lembong. Pasalnya, tudingan surplus gula pada 2015 hampir tidak mungkin karena sejak lama Indonesia merupakan negara net-importir gula.