Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam kurun waktu 3 tahun terakhir dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mencapai Rp38,13 M.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam kurun waktu tiga tahun terakhir dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mencapai Rp38,13 miliar.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara lain-lain Dodi Iskandar mengatakan sumbangan DJKN tersebut didapat dari pengelolaan aset Barang Milik Negara (BMN) dari Perjanjian Kerja sama Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B).
"Kontribusi DJKN dalam pengelolaan BMN PKP2B pada penerimaan negara berupa PNBP sebesar Rp38,139 miliar dalam tiga tahun terakhir," katanya di Kantor Ditjen Kekayaan Negara, Jakarta, Jumat (6/12).
Dia merinci, masing-masing pendapatan tersebut berasal dari tahun 2017 sebesar Rp586,7 juta, lalu tahun 2018 sebesar Rp26,6 miliar, dan kemudian di tahun ini sebesar Rp10,9 miliar.
Dia pun menjelaskan, pengelolaan BMN PKP2B saat ini dilakukan melalui berbagai mekanisme. Misalnya, mekanisme pemanfaatan meliputi sewa dan pinjam pakai, pemindahtanganan meliputi penjualan melalui lelang, tukar menukar dan hibah, mekanisme pemusnahan, serta mekanisme penghapusan.