Hingga kini, Kemenag telah menetapkan 42 lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS PWU). Mayoritas adalah BPD dan BPRS.
Kementerian Agama (Kemenag) mengajak lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS PWU) bersinergi dalam penguatan pengelolaan wakaf uang. Harapannya, potensi wakaf untuk kesejahteraan umat bisa optimal.
"Izin operasional sebagai LKS PWU merupakan amanah besar dari negara untuk mengembangkan wakaf uang. Melalui wakaf uang, LKS PWU diharapkan dapat berkontribusi dalam memenuhi kebutuhkan masyarakat," kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kemenag, Waryono Abdul Gafur.
Ia menambahkan, pengelolaan wakaf di Indonesia belum sebaik zakat. Padahal, gerakan wakaf secara histori mendahului zakat.
"Saya berharap para bank syariah bersama-sama mempunyai proyek mercusuar supaya dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ucapnya, menukil laman Kemenag.
Di sisi lain, Waryono mengingatkan, LKS PWU wajib melakukan pelaporan wakaf secara berkala dan sesuai regulasi. Kendati begitu, diharapkan menguatkan aspek syariat dalam penerimaan dan pendistribusian wakaf uang.