BPKH dinilai gagal meningkatkan nilai investasi dari dana haji.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali mengungkapkan pengelolaan haji di bawah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ternyata tak membawa perubahan signifikan dibandingkan saat masih dikelola oleh Kementerian Agama.
Nizar memandang lembaga yang didirikan khusus untuk mengelola penyelenggaraan haji itu gagal meningkatkan nilai investasi dari dana haji yang disetorkan oleh para jemaah, bahkan tidak sesuai saat janji ketika akan dibentuk dulu.
"Ketika melihat nilai manfaat yang merupakan hasil investasi pengelolaan dana haji, saya tercenung karena ternyata pengelolaan dana haji oleh BPKH tak jauh berbeda dibandingkan ketika dikelola Kemenag secara rata-rata di kisaran 5,4% per tahun," katanya dalam webinar, Senin (19/7).
Padahal, lanjutnya, nilai dana kelolaan dari dana haji ini mencapai Rp140 triliun. Namun, BPKH tidak mampu menempatkan dana tersebut di sejumlah instrumen investasi uang memiliki return lebih tinggi.
Menurutnya, BPKH cenderung bermain aman dengan menempatkan dananya di instrumen investasi yang sama dengan saat dikelola Kemenag, yaitu di deposito dan sukuk negara.