Bila terjadi perselisihan PHK, maka harus diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membantah anggapan kalau pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri menyatakan, isu yang beredar tersebut tidak benar.
Disampaikan Indah, PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja, dan pekerja memberikan persetujuan atas PHK tersebut.
"Bila terjadi perselisihan PHK, artinya berarti (pekerja) enggak terima, maka harus diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sebagaimana yang sudah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004," kata Indah dalam konferensi pers daring, Jumat (6/1).
Di samping isu PHK, ada juga isu soal penghapusan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dalam Perppu Cipta Kerja. Indah juga menyatakan isu tersebut tidak benar.