Tujuh perusahaan itu, murni perusahaan swasta, Perum Bulog tidak akan berada di dalam daftar tersebut
Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan Surat Perizinan Impor (SPI) kepada tujuh perusahaan untuk mengimpor bawang putih, Kamis (18/4) sore.
"Akan ke luar sore ini dan ada tujuh perusahaan swasta yang dapat disposisi impor," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).
Tujuh perusahaan itu, murni perusahaan swasta, Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) tidak berada di dalam daftar tersebut.
Sebelumnya, direncanakan bakal ada delapan perusahaan yang mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian. Namun, satu perusahaan dianggap tidak dapat melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
"Mereka sudah dapat persetujuan impor, tetapi intinya kami belum tahu kapan mereka mulai mengimpor. Tapi, kami telah meminta mereka untuk melaporkan kapan masuk bawang putihnya dan melalui pelabuhan mana," tuturnya.