Kebijakan ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam mengawasi importasi produk ban.
Kementerian Perdagangan memperketat importasi produk ban dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 Tentang Ketentuan Impor Ban.
"Kebijakan ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam mengawasi importasi produk ban. Adanya kebijakan ini, lalu lintas impor bisa lebih ketat dan terukur melalui pusat logistik berikat (PLB), sehingga bisa mencegah terjadinya lonjakan impor," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan di Jakarta, Selasa.
Permendag ini dikeluarkan sebagai upaya meningkatkan efektivitas kebijakan impor ban, terutama untuk memperketat dan mencegah impor berlebihan produk ban.
Sebelumnya, Permendag Nomor 77 Tahun 2016 telah mengalami perubahan pertama dengan diterbitkannya Permendag Nomor 6 Tahun 2018 dan perubahan kedua dengan Permendag Nomor 117 Tahun 2018.
Pada Permendag Nomor 5 Tahun 2019, ditetapkan bahwa importasi ban oleh perusahaan pemilik nomor induk berusaha (NIB) yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen (API-P), dapat dilakukan dari negara asal atau melalui PLB.